Pages

Tuesday, March 20, 2012

UU Pemilu Diperketat, Partai Kecil Berteriak

[JAKARTA] Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Deny Tewu mengemukakan,   posisi hukum partai politik (parpol), baik yang ada di DPR maupun di luar DPR, sama.   Hal itu mengacu pada Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.

Namun ia mencurigai ada upaya serius dari partai politik besar yang ada di DPR untuk merevisi pasal dan ayat tersebut. Dalam revisi itu, partai kecil di luar parlemen harus memverifikasi ulang.

"Cara-cara itu dalam rangka membunuh partai-partai kecil di Indonesia. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2008,  Pasal 8 Ayat 2 disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pada pemilu berikutnya. Namun dalam draf revisi UU Pemilu, pasal itu dihilangkan," kata Denny Tewu. 

Dalam penjelasan Pasal 8 Ayat 2 disebutkan, yang dimaksud pemilu sebelumnya adalah mulai Pemilu 2009 dan selanjutnya. Tapi dalam draf revisi sekarang, ketentuan itu di-drop dan diganti menjadi hanya yang lolos PT (parliamentary threshold). 

"Pertanyaan, dari mana logika penetapan angka PT yang disebut-sebut tiga, empat bahkan lima persen. Sepanjang tidak ada penjelasan ilmiah soal angka-angka PT itu, kami tegaskan angka itu berbau klenik dan mistik, karena tidak dapat diterima akal sehat," tegasnya. 

Pernyataan yang sama disampaikan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso. Menurutnya, adanya usulan agar dilakukan verifikasi faktual terhadap partai politik non-parlemen adalah upaya mematikan partai kecil. 

"Usulan itu melanggar undang-undang, karena pada UU No 10 Tahun 2008 telah mengamanatkan bahwa peserta Pemilu 2009 otomatis menjadi peserta pemilu 2014," ujarnya. 

Namun pada pembahasan RUU Pemilu di DPR RI, menurut dia, pasal tersebut diusulkan untuk dihapus dan dilakukan verifikasi faktual terhadap partai politik non-parlemen.   

Apalagi persyaratan verifikasi faktual itu, menurut dia, sangat berat yakni partai harus memiliki pengurus tingkat provinsi di seluruh provinsi di Indonesia atau 100 persen.  

Kemudian di setiap provinsi, kata dia, partai politik harus memiliki pengurus tingkat kabupaten dan kota minimal 75 persen, selanjutnya di setiap kabupaten dan kota harus memiliki pengurus kecamatan minimal 50 persen.  

"Persyaratan itu sangat berat," katanya.   Usulan lainnya pada pembahasan RUU Pemilu di DPR, menurut Sutiyoso, adalah peningkatan persyaratan parliamentary threshold menjadi lima persen.   

Menurut dia, usulan tersebut merupakan upaya partai besar untuk membunuh partai kecil.  [R-14]

Suara pembaharuan.com

No comments:

Post a Comment