Pages

Sunday, March 18, 2012

DPR Sahkan UU Penyelenggara Pemilu

DPR mengesahkan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu dalam rapat paripurna, Selasa (20/9) malam. Ini merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2007. Anggota Komisi II DPR Aus Hidayat Nur berharap, UU terbaru itu mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu 2014 dan seterusnya.

Salah satu perubahan mendasar adalah hadirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Badan ini bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Unsur dalam DKPP meliputi Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, partai politik di DPR, pemerintah, dan perwakilan masyarakat. 

"Integrasi ini menjadi poin penting agar pengawasan pemilu dapat berjalan maksimal, tidak seperti pemilu sebelumnya," ungkap Aus kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (21/9).

UU Penyelenggara Pemilu juga mengubah persyaratan calon anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, dan Kotamadya. Sang calon minimal harus menyandang predikat sarjana strata satu (S1) dan tidak berstatus sebagai anggota partai politik pada saat mendaftar. Bagi calon yang awalnya berkecimpung di parpol harus dibuktikan dengan surat keterangan pengurus bersangkutan. 

"Dengan peluang masuknya unsur parpol, maka pengawasan juga harus semakin diperketat," jelasnya. 

Aus mengatakan UU ini lebih tepat disebut pergantian karena pasal yang diubah berjumlah 83 dari 133 atau sekitar 62,4 %. "Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 akan tidak diberlakukan dan secara keseluruhan sudah diganti dengan undang-undang yang baru," tutur Aus.(WIL/SHA)

Liputan6.com

No comments:

Post a Comment